KARIS (Kartu Istri) dan KARSU (Kartu Suami) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada istri atau suami dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kartu ini berfungsi sebagai:
- Bukti sah bahwa pemegangnya adalah istri/suami dari seorang ASN
- Identitas resmi dalam pengurusan tunjangan keluarga
- Persyaratan untuk pelayanan kesehatan dan asuransi
- Dokumen pendukung untuk pengurusan pensiun janda/duda
Karis/Karsu Virtual ini merupakan versi digital dari kartu fisik yang dilengkapi dengan QR code untuk verifikasi. ASN dapat mengunduh dan mencetak kartu ini untuk digunakan sebagai identitas resmi pasangannya.